- Home >
- Hoax Politik , Kriminal >
- Prihal Masalah HOAX Ranta Sarumpeat Berkepanjangan
Posted by : Slot Deposit Dana
Senin, 22 Oktober 2018
Prihal Masalah HOAX Ranta Sarumpeat Berkepanjangan
Polisi memang tengah mengkaji info Ratna serta beberapa saksi yg dicheck. Polisi mau menuntaskan berkas masalah perkara hoaks penganiayaan itu.
Ratna kala dibawa ke area kontrol di Direktorat Kejahatan Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menolak info pengacara Nanik S Deyang, Marthadinata, yg menyebutkan dianya memohon di lakukannya jumpa wartawan masalah penganiayaan pada 2 Oktober.
Jumpa wartawan ini, menurut pengacara Deyang, diperintah diadakan di tempat tinggal Prabowo Subianto. Tetapi Ratna membantahnya.
"Saya gak tahu dari tempat mana, utamanya bukan saya (yg memohon pertemuan wartawan)," kata Ratna.
Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan Ratna Sarumpaet menjadi terduga penyebaran berita bohong alias hoaks buat bikin keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Ketetapan Hukum Pidana serta UU ITE.
Ratna jadi terduga sesudah polisi terima laporan masalah hoaks penganiayaan. Ratna memang mengaku kebohongannya sesudah polisi memaparkan fakta-fakta pencarian desas-desus penganiayaan.
Beberapa saksi udah dicheck dalam perkara ini, yaitu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Amien Rais, serta Plt Kadisparbud DKI Asiantoro. Juga ikut dicheck sopir serta staf Ratna Sarumpaet.
Tidak hanya itu, polisi sudah periksa kesehatan dimusim dingin serta Koordinator Juru Bicara Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Wakil Ketua Tubuh Pemenangan Nasional BPN Nanik S Deyang.
Sedang saat penahanan Ratna diperpanjang sepanjang 40 hari. Ratna Sarumpaet ditahan polisi mulai sejak Jumat (5/10) untuk 20 hari pertama sampai Kamis.
Gara gara Ratna sakit, team pengacara dapat ajukan permintaan penangguhan penahanan. Ratna dimaksud kehilangan nafsu makan di rutan.
"Mungkin kami dapat majukan menjadi basic fakta kami dalam permintaan (penangguhan penahanan) yg selanjutnya," kata pengacara Ratna, Insank Nasruddin.